PERISTIWA
Komnas HAM Periksa 8 Pegawai KPK Terkait Polemik TWK
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK pada Senin (31/5/2021). Komnas HAM pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lain, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Jumat (28/5/2021).
PANTAU24.COM-Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Nanti jam 10, ada 8 orang,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dikutip Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Kendati demikian, ia tidak merinci siapa saja nama pegawai KPK yang akan diperiksa tersebut. Anam hanya mengatakan pemeriksaan tersebut untuk pendalaman terkait subtansi dan konteks latar belakang kerja.
“Pendalaman terkait subtansi, dan konteks latar belakang kerja,” ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK pada Senin (31/5/2021). Komnas HAM pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK lain, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Jumat (28/5/2021).
Sementara itu, Komnas HAM berencana memeriksa ketua KPK Firli Bahuri pasca-pemeriksaan pegawai KPK rampung.
“(Pemeriksaan Firli) setelah ini kelar. Semoga bisa cepat,” kata Anam.
Komnas HAM bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan TWK. Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
“Jadi yang nanti kita akan uji itu adalah derajat kepatuhan kepada standar dan norma hak asasi manusia yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara kita di Republik ini,” ucap dia.(*)
|Sumber: Kompas.com
You must be logged in to post a comment Login