Connect with us

Bolmong

Ini Besaran Zakat Fitrah di Bolmong Tahun 2021

Penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras) yang umum dikonsumsi masyarakat Bolmong

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021.

Besaran zakat fitrah itu ditetapkan secara resmi melalui surat Nomor B-1250/KK.23.01.07/HK.0.5/04/2021 tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 1442 H/ 2021 tertanggal 19 April 2021.

Penetapan ini berdasarkan rapat penentuan zakat fitrah 1442 H / Tahun 2021 M yang digelar Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bolmong dengan Kepala Kantor Kemenag, Biro Kesra Setkab Bolmong, Ketua MUI, Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari Pengurus Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras) yang umum dikonsumsi masyarakat Bolmong, yakni jenis beras PL dan Serayu, dengan perkiraan harga Rp 10.000 dan Rp 11.000 perkilogram.

Dengan demikian, ditetapkan besaran zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 kilogram beras, setara dengan nilai uang Rp 27.500 untuk kelas 1, dan Rp 25.000 untuk kelas 2.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sementara untuk infaq, diputuskan Rp 30.000 per keluarga. Sedangkan Zakat Mal adalah 2,5 persen dikali penghasilan bruto setahun bila sudah memenuhi nisab (seharga 85 gram emas), bila belum mencapai nisab maka wajib bagi bersedekah.

“Zakat fitrah, infaq, dan zakat mal ini akan dikumpulkan melalui UPZ pada masing-masing wilayah, setelah hasil rapat ini disahkan Bupati Bolmong, Yasti Supredjo Mokoagow,” Kata kepala Kantor Kemenag Bolmong, Muhtar Bonde.

Ia berharap seluruh elemen umat islam mendukung dan melaksanakan keputusan ini. Menurutnya sosialisasi perlu dilakukan dengan maksimal kepada umat islam di Bolmong, tak hanya zakat fitrah dan infaq tetapi juga zakat mal.

“Selama ini, masyarakat belum banyak yang memahami perihal zakat mal. Bahkan dalam ceramah juga tak banyak dibahas soal ini,” sahutnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan agar perolehan zakat fitrah dapat dikembalikan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).(*)