Bolmong
Pemberlakuan Kerja dari Rumah Bagi ASN Bolmong Resmi Dicabut
WFH dilingkungan Pemkab Bolmong di tiadakan dan kembali masuk kerja 37, 5 jam per minggu.
BOLMONG, PANTAU24.COM-Mulai 1 April 2021, Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah tidak berlaku lagi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer kategori dua dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini dibuktikan, surat pemberitahuan secara tertulis yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, yang telah diterima oleh seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Bolmong.
Dalam surat tersebut disebutkan, seluruh ASN Honorer kategori dua dan THL pada tanggal 1 April kembali melaksanakan tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Menurut Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, WFH dilingkungan Pemkab Bolmong di tiadakan dan kembali masuk kerja 37, 5 jam per minggu.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja ASN, Honorer Kategori II dan THL di lingkungan pemkab Bolmong untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Amba, Selasa 30 Maret 2021.
Ketentuan masuk kerja telah diatur dalam Kepres RI Nomor 68 tahun 1995 tentanng hari kerja dan Keputusan Menpan RB tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari – hari kerja.
Dimana jam efektif ASN adalah 37,5 jam perminggu untuk lima hari kerja dengan pembagian kerja hari senin sampai hari kamis jam kerja mulai jam 07.30 – 16.30 Wita sedangkan hari jumat 07.30 – 11. 00 Wita.
Penulis: Indra Ketangrejo
You must be logged in to post a comment Login