Connect with us

PERISTIWA

Fatwa MUI: Penyuntikan Vaksin Covid-19 tidak Batalkan Puasa

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa

Published

on

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow. (foto: pantau24.com/marshal)

PANTAU24.COM-Tanda tanya besar bagi umat muslim terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan akhirnya terjawab.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu 17 Maret 2021.

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Fakta menarik dan bermanfaat

Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.(*)