Bolmong
Gaji 13 ASN Masih Menggantung
Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

BOLMONG, PANTAU24.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) jangan senang dulu.
Pasalnya, meski daerah telah mengalokasikan sekitar Rp 13 miliar untuk pembayaran gaji 13 ASN tahun 2020, namun hingga saat ini belum ada petunjuk tentang teknis pembayaran gaji 13 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masih menunggu juknis dari pusat. Yang pasti Pemkab Bolmong sudah anggarkan sekitar Rp 13 miliar untuk gaji 13,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, Senin 6 Juli 2020.
Lebih lanjut, Rio menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan gaji 13 dibayarkan. Hingga saat ini, Pemkab Bolmong sama sekali belum menerima informasi baik resmi maupun sekadar pembicaraan.
“Intinya, semua tergantung pusat. Jika ada petunjuk resmi maka kami siap untuk segera melakukan pembayaran,” tandasnya.
Sementara itu, informasi dari berbagai media nasional menyebutkan, pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
“Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,” ujar Askolani.
Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR (gaji 14). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

You must be logged in to post a comment Login