Connect with us

Bolmong

BKD Bolmong Mutakhirkan Data Wajib Pajak

Published

on

rio lombone
Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone

BOLMONG, PANTAU24.COM—Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2019 lalu ditemukan banyak yang tidak sesuai.

Mulai dari ketidaksesuaian nama wajib pajak hingga penetapan nilai jual objek pajak (NJOP). Persoalan tersebut membawa dampak buruk bagi pemeritah desa untuk melakukan penagihan.

Apalagi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong mensyaratkan realisasi capaian PBB-P2 untuk proses pencairan dana desa.
Terkait persoalan tersebut, BKD Bolmong kembali melakukan pemutakhiran data SPPT PBB-P2 untuk tahun 2020.

Secara mobile, BKD Bolmong turun ke 15 kecamatan se Bolmong untuk mendata kembali sedikitnya 76 ribu SPPT yang rencananya akan diserakan pada Maret mendatang.

“Ada sebanyak 76 ribu lembar SPPT PBB akan disalurkan bersama dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) ke 15 kecamatan se Bolmong,” ucap Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Bolmong, Harry Damopolii.

Fakta menarik dan bermanfaat

Saat ini kata Harry, sedang dilakukan pemutakhirkan data SPPT sebelum diserahkan.

“Awal Maret dilaksanakan pencetakan SPPT dan DHKP, penyerahan pertengahan Maret,” ungkapnya.

Harry menambahkan, setelah SPPT diserahkan, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyanggah. Jika ada sanggahan, maka BKD akan kembali melakukan penyesuaian atas sanggahan tersebut.

Sebaliknya, jika tidak ada sanggahan, maka wajib pajak sudah harus membayar PBB sebagaimana yang tertera dalam SPPT.

“Waktu sanggahan kita berikan selama satu bulan, sejak penyerahan di pertengahan bulan Maret hingga bulan April nanti. Kami terbuka untuk menerima sanggahan dengan alasan yang objektif untuk penyesuaian SPPT ini ke depan,” sambung Harry.

Dia mengatakan, target PAD yang dipatok dari sektor PBB ini di tahun 2020 mencapai Rp3,8 miliar. Target itu jika dibandingkan dengan jumlah SPPT masih tergolong rendah. Dia menjelaskan,  dikarenakan belum ada revisi NJOP.

“NJOP yang kita pakai saat ini masih dari NJOP lama. Jadi, ada yang SPPT-nya itu setahun hanya lima ribu rupiah, enam ribu rupiah, sekitaran itu,” papar dia.

Harry pun berharap, setelah wajib pajak menerima lembaran SPPT PBB ini, segera untuk melunasi tanpa menunggu batas waktu sampai 31 Desember nanti. Pasalnya, mamfaat dari pembayaran PBB ini nantinya akan kembali kepada masyarakat.

“Kami berharap, para wajib pajak yang mengantongi SPPT ini untuk segera membayarnya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya,” tandasnya.