Connect with us

PERISTIWA

Gelar Rapat Paripurna DPR RI, Tetapkan Idham Azis Sebagai Kapolri

Published

on

Rapat Paripurna DPR menyetujui dan menetapkan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri. Kesepakatan itu ditetapkan DPR setelah Idham Azis menjalani serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pada Rabu (30/10/2019) kemarin.

Sebanyak 361 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Idham Aziz sebagai Kapolri setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan soal persetujuan anggota rapat tersebut.

“Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dapat disetujui?” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), yang kemudian serempak dijawab setuju oleh seluruh anggota Rapat Paripurna DPR tersebut.

Idham segera akan ditetapkan sebagai Kapolri secara definitif menggantikan Tito Karnavian yang sudah menjadi Menteri Dalam Negeri.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan Idham Azis sebagai calon Kapolri. Menurutnya, proses itu dilakukan mulai dari mengunjungi rumah Idham untuk melihat kehidupan sehari-hari calon termasuk dukungan keluarga dan kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Setelah itu, lanjut Herman, Komisi III DPR mendengarkan penyampaian visi misi dan menilai kompetensi serta kesungguhan terhadap calon kepala Kepolisian Indonesia itu.

“Lalu Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan, dan secara aklamasi seluruh fraksi menyetujui untuk mengangkat Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri,” kata Herman.

“Kami harap calon Kapolri terpilih meningkatkan wibawa Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” lanjutnya.

Kronoligi.id

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply