Connect with us

PERISTIWA

KPSI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5%

KPSI usulkan kenaikan upah minimum 2027 hingga 9,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menurut Said Iqbal.

Published

on

PANTAU24.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum pada tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini diajukan menjelang keputusan penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Formula tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan menggunakan indeks tertentu senilai 0,9.

Said menjelaskan bahwa perhitungan ini mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026, dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen utama. “Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%,” ujarnya.

Said menambahkan, dari perhitungan tersebut dihasilkan kenaikan sekitar 7,8%, namun angka itu belum mencerminkan kondisi seluruh daerah karena setiap provinsi memiliki tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Maluku Utara menjadi contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi 20,5% dan inflasi 5,05%, yang secara matematis menunjukkan potensi kenaikan hingga 14%, tetapi umum diturunkan menjadi 9,5%.

Rentang usulan 7,5% hingga 9,5% ini menjadi posisi KSPI dan Partai Buruh untuk penetapan upah minimum tahun depan yang dijadwalkan pada 1 November 2026, dengan penerapan mulai 1 Januari 2027. “Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5% dari perhitungannya,” kata Said.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.