Connect with us

PERISTIWA

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Program Makan Bergizi Gratis

Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM sistemik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan hanya kendala operasional.

Published

on

PANTAU24.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan pelanggaran HAM yang bersifat sistemik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masalah ini tidak hanya terkait kendala operasional tetapi juga berakar pada tata kelola program yang dinilai bermasalah. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, pada Kamis (8/10).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebutkan sejumlah hak yang terdampak antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban atas pemulihan yang efektif. “Komnas menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan pelanggaran HAM dalam program MBG dapat terjadi melalui kelalaian dan pembiaran apabila negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. “Kelalaian dan pembiaran ditemukan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan bagi korban. Hak anak dan hak atas kesehatan menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan, terutama terkait dengan kasus keracunan makanan,” ujarnya.

Data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 50 ribu orang terdampak dalam ratusan kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Komnas HAM menilai kondisi ini menunjukkan persoalan serius terhadap pemenuhan hak anak atas pangan yang layak dan bergizi. “Harusnya dia mendapatkan pangan yang layak dan bergizi, malah kemudian mendapatkan pangan yang tidak layak. Itu kan pasti terjadi di sana,” tambah Pramono.

Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan sifat sistemik persoalan MBG terlihat dari struktur tata kelolanya. “Salah satu persoalan yang ditemukan ialah sentralisasi dan peran ganda Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perencanaan hingga penetapan lokasi SPPG,” ungkap Uli. Masalah tata kelola ini berpengaruh terhadap persoalan di tingkat lokal, termasuk sanitasi dan kebersihan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Komnas HAM juga menemukan beberapa SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) padahal penting untuk sanitasi. “Ini penting, IPAL ini, pengolahan limbah, karena di situ untuk menjamin sanitasi, kebersihan,” kata Uli. Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perbaikan tata kelola MBG, penguatan standar keamanan pangan, pengawasan, serta perlindungan pekerja.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.