PERISTIWA
Densus 88 Menangkap 12 Tersangka Teroris di Enam Provinsi
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka yang terlibat jaringan teroris di enam provinsi, memanfaatkan pertemuan daring.
PANTAU24.com – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 12 tersangka yang terafiliasi dengan terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Para tersangka diduga terhubung dengan jaringan paham Daulah Islamiyah serta terlibat dalam kegiatan propaganda, rekrutmen, dan pelatihan teroris.
Operasi serentak ini dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa kelompok ini menggunakan media sosial untuk konsolidasi serta mengadakan pertemuan daring sebagai bagian dari indoktrinasi dan pembinaan jaringan.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya hubungan lintas wilayah di antara para tersangka. Pertemuan daring menjadi salah satu pola yang menghubungkan para pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Densus 88 juga menemukan dugaan pelatihan fisik dan militer pada sebagian dari mereka.
Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan rangkaian penyidikan dengan penggeledahan dan pemeriksaan guna memperdalam hubungan para tersangka dengan jaringan lain. “Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme,” tambah Mayndra.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login