PERISTIWA
Bupati Gowa Tersangka Korupsi, Belum Ditahan tapi Dicekal
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
PANTAU24.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, belum ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meski sudah dicekal keluar negeri. Sitti Husniah terlibat dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025–2026 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan dari pihak kepolisian adalah Sitti Husniah masih dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum ini. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengungkapkan belum ada penahanan yang dilakukan. “Belum ada penahanan sampai sekarang,” ujar Didik, Jumat (25/9).
Perkara ini ditangani oleh Polda Sulsel dengan dukungan Kortastipidkor Mabes Polri dan bekerja sama dengan Polresta Gowa. Kortastipidkor bertindak dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, sekaligus dalam penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Meski belum ada tindakan penahanan, penyidik tetap bersikap tegas dengan menerbitkan surat pencekalan yang melarang Sitti Husniah bepergian keluar negeri. Langkah pencekalan dinilai penting demi mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik juga akan terus melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk memperkuat bukti investigasi.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login