PERISTIWA
Penyelidikan Ombudsman Ungkap Status Sosial di Lapas Cibinong
Inspeksi Ombudsman di Lapas Cibinong memunculkan pertanyaan tentang pengaruh status sosial terhadap kondisi penahanan.
PANTAU24.com – Inspeksi Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 telah memunculkan pertanyaan mengenai apakah kondisi seseorang dalam menjalani pidana ditentukan oleh kebutuhan pembinaan yang sah atau kedudukan dan kemampuan ekonomi mereka. Penyelidikan ini penting, namun jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh didahului dengan tuduhan terhadap narapidana tertentu.
Ombudsman melaporkan adanya sekitar sepuluh bangunan berperabot lengkap di area lapas yang terpisah dari gedung hunian utama. Ditemukan juga orang yang diduga warga binaan di kawasan tersebut, namun identitas dan status mereka belum dipastikan secara terbuka. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa kawasan tersebut mencakup rumah dinas dan tempat istirahat bagi warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi. Situasi ini menuntut pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan penggunaan bangunan tersebut.
Kecurigaan publik ini memiliki riwayat yang konkret, dimana pada 2019 Ombudsman menemukan narapidana kasus korupsi di Blok Bravo Lapas Cibinong menempati kamar seorang diri dengan fasilitas lengkap, sementara narapidana umum di Blok Alfa harus berbagi kamar dengan 10 hingga 25 orang. Ombudsman pada saat itu menyoroti dasar pemilihan kamar tersebut yang seharusnya berlaku bagi semua narapidana dengan kondisi serupa, bukan hanya bagi terpidana korupsi.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan asas nondiskriminasi dalam pemasyarakatan. Negara wajib menjaga kondisi hidup yang manusiawi bagi semua narapidana. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan yang didasarkan pada kebutuhan objektif dapat dibenarkan, namun bukan berbasis kekayaan atau jabatan lama.
Ditjen Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan yang dapat diverifikasi, termasuk status tiap bangunan, daftar penghuni tanpa membuka data pribadi yang tidak perlu, dasar penempatan, serta inventaris fasilitas. Akses Ombudsman untuk mencocokkan hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian penggunaan fasilitas tersebut.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login