PERISTIWA
Judi Online Diusulkan Masuk dalam RUU Perampasan Aset
Judi online diusulkan masuk daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung.
PANTAU24.com – Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam daftar jenis kejahatan yang dapat dikenakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan Yerikho dalam Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (23/9/2026).
Yerikho menegaskan bahwa dari 13 kluster tindak pidana yang diajukan dalam RUU tersebut masih terbuka untuk penambahan. “Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” ujarnya.
Menurutnya, uang yang berputar dari judi online mencapai Rp286,84 triliun, dengan deposit pada semester I sebesar Rp22 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil disita negara dari judi online mencapai Rp588,62 miliar. Ia mengingatkan bahwa belum semua dana kejahatan ini berhasil disita negara.
Yerikho juga menyoroti 80 persen dana yang diyakini pindah ke sektor pertambangan, pertanian, atau pembelian aset luar negeri. Ia mengimbau agar aturan perampasan aset disusun dengan prinsip kehati-hatian serta mencakup kewenangan, batas waktu, dan prosedur yang jelas.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memaparkan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login