PERISTIWA
Bupati Bolmut Terjerat Kasus Korupsi oleh KPK
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK terkait korupsi pemerasan, menjadi kasus terbaru dalam operasi tangkap tangan.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan Sirajudin dalam kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengemukakan bahwa korupsi dalam proyek pemerintah daerah dapat terjadi bukan hanya karena kelemahan dalam proses pengadaan, melainkan karena adanya pertemuan antara kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dan kebutuhan untuk memenuhi kepentingan non-budgeter yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi. “Selama kebutuhan-kebutuhan tersebut masih ada dan tidak memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, akan selalu muncul dorongan untuk mencari sumber dana melalui cara-cara yang tidak semestinya,” kata Praswad kepada Liputan6.com.
Praswad menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi. Berdasarkan pengalaman dalam penanganan perkara korupsi, modus yang sering ditemukan adalah terkait perizinan dan manipulasi dalam pengadaan. Risiko korupsi pada sektor perizinan lebih tinggi pada daerah dengan potensi sumber daya alam yang besar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, mengonfirmasi status tersangka Sirajudin Lasena. “Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Achmad. Pelanggaran yang disangkakan kepada Sirajudin mengacu pada Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026. Keberlanjutan dari proses hukum ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login