Bolmong
Jaga Stabilitas Desa, DPRD Bolmong Rekomendasikan Nonaktif Sementara Sangadi Otam
PANTAU24.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Kepala Desa (Sangadi) Otam, Senin (2/3/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, periode 2022 hingga 2024. Dalam forum itu, DPRD secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sangadi Otam.
Rekomendasi tersebut diambil setelah DPRD menerima penjelasan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa Otam saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan telah memasuki tahap penyelidikan.

Langkah pemberhentian sementara dinilai penting guna menjaga stabilitas pemerintahan desa, di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan tuntutan masyarakat yang bergulir dalam beberapa bulan terakhir.
Rekomendasi DPRD itu ditandatangani secara resmi oleh Ketua DPRD Bolmong, Tony Tumbelaka, dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tony menegaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD, kata dia, berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi. Menurutnya, pengelolaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
RDP turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, di antaranya Asisten I Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, Camat Passi Barat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sangadi Desa Otam, serta perwakilan masyarakat Desa Otam.
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah pandangan dan masukan dari peserta rapat, sebagai upaya mencari solusi serta memastikan persoalan yang terjadi dapat ditangani sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (Advertorial)




You must be logged in to post a comment Login