Connect with us

Bolmong

DPRD Bolmong Dalami Pengelolaan Dana Desa Otam 2022–2024, Komisi I Tekankan Transparansi

Published

on

PANTAU24.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan dana desa di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, periode 2022 hingga 2024. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bolmong, Rabu (18/2/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmong, Sulhan Manggabarani, dan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Turut hadir Asisten I Setda Bolmong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Otam.

Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan pengelolaan dana desa selama tiga tahun terakhir. Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan secara terbuka dari pemerintah desa dan pihak terkait guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Sulhan menegaskan, dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat ini agar semuanya terang. Kepala Desa dan BPD harus terbuka sehingga warga dapat mengetahui penggunaan dana desa secara jelas,” ujarnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat agar tidak muncul kecurigaan yang dapat memicu polemik berkepanjangan.

DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap anggaran yang bersumber dari dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Selain itu, Komisi I meminta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, diminta segera dilakukan perbaikan. Namun apabila terdapat pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Jika ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Rapat berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab antara anggota dewan dan para pihak terkait, sebagai upaya mencari solusi sekaligus memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Advertorial)