Connect with us

SULUT

Tegaskan soal disiplin dan atribut ASN, Bupati Sitaro sentil pejabat tak taat aturan

Published

on

PANTAU24.COM — Dalam momen apel kerja awal pekan, Senin (7/7/2025), Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para pejabat eselon II, soal kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas.

Apel yang berlangsung di Tugu Pala Kompleks Kantor Bupati Sitaro ini diikuti seluruh ASN dan tenaga non-ASN. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemasangan simbolis tanda jabatan kepada tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Asisten Administrasi Umum Sekda Semuel Raule, dan Kepala Dinas Perindagnaker Telssey Kansil.

“Tanda jabatan itu bukan sekadar aksesori. Itu simbol tanggung jawab dan komitmen pengabdian,” tegas Bupati Chyntia Ingrid Kalangit dalam arahannya. Ia menegaskan bahwa atribut ASN bukan hal sepele karena mencerminkan wibawa dan identitas institusi pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kembali ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur soal ketaatan terhadap jam kerja, kode etik, dan penggunaan pakaian dinas.

“ASN yang tidak menggunakan atribut sesuai aturan bisa dikenai sanksi disiplin karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan. Ini bukan soal seragam, tapi soal budaya kerja dan penghormatan pada institusi,” ujar Chyntia.

Selain soal penampilan, Kalangit menekankan pentingnya etos kerja, inovasi, dan pelayanan prima sebagai penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Ia meminta pejabat yang mengenakan tanda jabatan untuk menjadi panutan.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai pemantik semangat. Jabatan itu amanah, bukan hadiah. ASN harus jadi motor penggerak pembangunan menuju Sitaro Masadada,” pungkasnya.

Apel ini menjadi sinyal bahwa Bupati Chyntia Ingrid Kalangit mulai menaruh perhatian serius terhadap disiplin birokrasi, menyusul evaluasi terhadap kinerja ASN di pertengahan tahun anggaran 2025. Isu kedisiplinan ASN sendiri menjadi sorotan nasional, menyusul arahan MenPAN-RB tentang penegakan disiplin ASN pasca-penyesuaian sistem kerja digital dan remote.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply