Connect with us

Bitung

Ketua Tim Hukum Pdt Hein Arina, Dr Michael Remizaldy Jacobus Tanggapi Pemblokiran Rekening Sinode GMIM

Published

on

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH

Bitung, Pantau24.com – Ketua Tim Penasihat Hukum Pdt Hein Arina, Th.D, Dr Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara terkait pemblokiran rekening atas nama Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Menurut Jacobus, langkah hukum tersebut justru mempertegas bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang disalurkan kepada Sinode GMIM tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan sepenuhnya dimanfaatkan untuk pelayanan gerejawi.

“Pemblokiran rekening ini mengonfirmasi bahwa Pdt HA mendekam di penjara bukan karena menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, melainkan karena dana tersebut dipergunakan bagi kepentingan pelayanan GMIM,” ujar Jacobus dalam keterangannya kepada media, Senin (8/7/2025).

Klarifikasi Soal Aliran Dana Hibah

Fakta menarik dan bermanfaat

Jacobus menambahkan, sejak awal menangani perkara tersebut, ia telah menyatakan bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Seluruh dana hibah, lanjut dia, digunakan untuk kegiatan pelayanan dan operasional Sinode GMIM.

“Penyidik tentunya telah mengetahui dengan jelas dari mana dana itu berasal, ke mana dialirkan, digunakan untuk apa, dan untuk siapa. Fakta ini semakin menegaskan bahwa klien kami tidak menikmati dana hibah untuk kepentingan dirinya,” ucap doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti itu.

Imbauan untuk Tetap Mendoakan

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Jacobus mengajak seluruh jemaat dan masyarakat untuk mendoakan semua pihak yang terlibat, termasuk Pdt Hein Arina dan para penegak hukum.

“Marilah kita doakan beliau (Pdt HA), doakan GMIM, dan juga doakan aparat penegak hukum agar proses ini berjalan adil dan transparan,” ujar Jacobus.