Bitung
Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pertikaian Dua Ormas di Bitung, Pelaku Lain Diburu
BITUNG, PANTAU24.COM–Polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku baru dari kasus pertikaian dua kelompok massa di Bitung yang mengakibatkan korban jiwa yang terjadi, Sabtu (25/11/2023), lalu.
Dari pertikaian dua kelompok massa itu sebelumnya Polisi telah berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Selanjutnya pada Senin, (27/11/2023) malam. Polda Sulut kembali merilis update terbaru terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan di Makopolres Bitung menyampaikan, keduanya merupaka pelaku yang menganiyaya korban atas nama Anto di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
“Ada ketambahan jumlah tersangka yang berhasil diamankan pada peristiwa yang terjadi Sabtu pekan lalu. Sebelumnya, ada 7 tersangka yang diamankan, saat ini ada ketambahan 2 tersangka,” ujarnya,Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian.
Dia membeberkan, kedua pelaku tersebut berinisial OK dan IG. Mereka kata dia, diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan.
“Dari penambahan dua tersangka, totalnya sudah 9 tersangka yang diamankan,” bebernya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama di Tomohon dan kedua, di Minahasa Utara (Minut),” jelas Kombes Pol Gani.
Dia pun menegaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada dua pelaku ini yaitu, pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan dan merusak kendaraan di tempat kejadian pertama. Pun, kami imbau kepada para pelaku lain agar supaya menyerahkan diri saja. Ini agar kondisi Bitung tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
You must be logged in to post a comment Login