SULUT
RSUD Kotamobagu tuai kritik, pemilik akun viral rayakan ultah bocah di ruangan VVIP disomasi

PANTAU24.COM – RSUD Pobundayan Kotamobagu kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat dikritik karena kelalaian terhadap pelayanan untuk pasien BPJS. (Baca: Hak pasien BPJS Kesehatan di RSUD Kotamobagu diabaikan, harus titip ponsel untuk tebus obat)
Kali ini, rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut dituding membedakan kasta sosial masyarakat pasca beredar foto perayaan ulang tahun yang diduga menyalahi aturan menjadi viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar terlihat dari unggahan pengguna Facebook terlihat beberapa anak kecil merayakan ulang tahun tengah berpose diduga berada di ruangan VVIP RSUD Kotamobagu yang berlokasi di Kelurahan Pobundayan itu.
Padahal diketahui, aturan dari rumah sakit tersebut bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang masuk ke dalam ruangan pasien, yang akhirnya menuai reaksi netizen di media sosial.
“Bukannya di RS itu nimbole bawah akg anak”..? Bagus bi’ kang berarti skrg so boleh bawah anak” Mo ka RS,” kata salah satu akun Facebook, Tiaa Podomi.
Banyak netizen yang sepakat dengan komentar tersebut dan meminta pihak rumah sakit untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola fasilitasnya.
“nah kalo ini ini biar pihak RSUD Kota Kotamobagu yg ba jawab dari drg yg berhak,” tulis akun Lily Mangkay.

Selain itu juga beberapa masyarakat yang ikut berkomentar membeda-bedakan RSUD Kotamobagu dengan beberapa rumah sakit lainnya yang ada di Kotamobagu.
“Lalu saya sempat di VVIP Rumah Sakit Monompia tetapi tetap dilarang membawa anak,” ungkap salah satu warga.
Sementara itu, Humas RSUD Kotamobagu, Indrawati Desak, mengklaim bahwa pesta ulang tahun di ruangan VVIP tidak diketahui oleh pihak rumah sakit, baik petugas pengamanan maupun perawat yang ada di ruangan VVIP dan seharusnya tidak terjadi karena melanggar peraturan rumah sakit (membawa anak kecil di bawah usia 13 tahun).
“Kami sudah melayangkan somasi untuk segera mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan,” ungkapnya saat dihubungi PANTAU24.com, pada Selasa (14/4/2025).
Indrawati menyebutkan bahwa ada beberapa peraturan yang dilanggar, antara lain tidak boleh merekam, memotret, atau mengambil gambar di ruangan perawatat, tidak boleh membawa anak di bawah 13 tahun ke rumah sakit, tidak boleh membagikan makanan kepada pasien tanpa seizin rumah sakit.
Ia juga membeberkan bahwa ruangan VVIP yang digunakan untuk pesta ulang tahun tersebut berdekatan dengan ruangan perawat dan dokter spesialis. Pengawasan ruangan VVIP dilakukan oleh perawat yang setiap 2-4 jam memberikan tindakan medis kepada pasien.
Namun, perawat tidak mengetahui kegiatan pesta ulang tahun tersebut karena tidak ada laporan atau izin yang masuk.
Ia juga menyoroti masalah sedekah makanan kepada pasien yang dilakukan oleh pihak yang mengadakan pesta ulang tahun.
“Kami tidak bisa melarang orang bersedekah, tapi harus lewat rumah sakit agar diketahui karena pasien memiliki diet tertentu yang dianjurkan dokter dan ahli gizi,” kata Indrawati.
Ia meminta klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan dalam waktu 1×12 jam, jika tidak maka akan dilaporkan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya agar tidak terjadi.
***

You must be logged in to post a comment Login