Bitung
Seminggu Pacaran, Gadis 16 Tahun di Bitung Jadi Korban Nafsu Bejat Pacar, Pelaku Akui Cabuli 5 Kali Sehari

Bitung, Pantau24.com – Jajaran Polres Bitung kembali bergerak cepat memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria muda berinisial AD (20) kini mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang baru berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga, pada Senin dini hari (21/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, FYT (38), melaporkan kekhawatiran hilangnya sang buah hati sejak Minggu pagi.
Respon sigap kepolisian membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku yang tidak melakukan perlawanan.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan intensif. AD mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Lokasi pencabulan terjadi di kediaman orang tua pelaku yang berada di Perum Korea, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Ironisnya, pelaku mengaku baru menjalin hubungan asmara dengan korban selama seminggu terakhir.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus ini.
“Ini adalah alarm bagi kita semua tentang kerentanan anak-anak terhadap kejahatan seksual. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada keberanian orang tua korban yang segera melapor. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Albert Zai memastikan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti menekankan pentingnya peran aktif dari berbagai pihak dalam melindungi anak-anak.
“Kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam pada psikis anak. Keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mendidik anak-anak,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar orang tua lebih peka dan membangun komunikasi yang kuat dengan anak-anak mereka.
“Ajarkan anak-anak tentang batasan dan hak atas tubuh mereka. Jangan ragu untuk melapor jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan,” katanya.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memfasilitasi program trauma healing dengan melibatkan psikolog profesional untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Polres Bitung kembali menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mari kita bergandengan tangan untuk melindungi mereka dari segala bentuk kejahatan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati,” pungkas Humas Polres Bitung.
Dengan penangkapan ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk terus hadir dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan, khususnya kejahatan seksual yang sangat merusak masa depan anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat dari keluarga dan lingkungan sekitar terhadap anak-anak.

You must be logged in to post a comment Login