Bitung
Skandal Netralitas ASN di Pemkot Bitung: Dugaan Intervensi Pejabat, Sanksi Terancam Gagal Ditegakkan

Bitung, Pantau24.com – Penegakan aturan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kota Bitung diselimuti kontroversi.
Dugaan intervensi dari pejabat tinggi Pemkot Bitung mencuat, di tengah upaya menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Dari puluhan ASN yang diduga terlibat, 12 orang telah menerima sanksi berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk satu ASN yang dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian.
Sementara itu, status sembilan ASN lainnya yang masih dalam tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Di tengah polemik ini, muncul dugaan bahwa dua pejabat teras Pemkot Bitung, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi, melakukan intervensi terhadap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling, untuk membatalkan sanksi yang sudah dijatuhkan dan menghentikan proses hukum bagi sembilan ASN lainnya.
Dugaan Intervensi Pejabat Teras
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa kedua pejabat tersebut kerap mendatangi ruangan Plt Kepala BKPSDM dan berupaya menekan agar sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas dibatalkan.
“Hampir setiap hari mereka datang, meminta agar Kepala BKPSDM tidak memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/3/2024).
Lebih jauh, sumber itu menegaskan bahwa intervensi ini tidak hanya bertujuan menghentikan proses hukum sembilan ASN yang masih dalam tahap LHP, tetapi juga menggagalkan sanksi yang telah dijatuhkan kepada 12 ASN lainnya.
“Kalau ini terus dibiarkan, bisa jadi ASN yang seharusnya menerima sanksi justru bebas dari hukuman,” tambahnya.
Namun, Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, membantah adanya intervensi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewenangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ada di tangan Wali Kota Bitung.
“Nda ada pak. Lagian itu bukan kewenangan kita pak, tapi kewenangan pak Wali Kota,” ujar Wowiling saat dikonfirmasi media ini.
Ketika ditanya terkait perkembangan proses terhadap sembilan ASN yang masih dalam tahap LHP dan keberatan yang diajukan oleh 12 ASN yang telah dijatuhi sanksi, Richard Wowiling menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bitung, Rudy Theno.
“Kalo yang 9, juk pak Sekda mo rapat lagi pak terkait penyusunan LHP. Kalo yang 12, so 11 yang masuk. Yang 1 kan di BKN pak. Yang 11 so masuk ini, mo cari waktu laporan ke pak wali terkait keberatan itu, keputusan apa yang pak wali mo ambil. Depe waktu kwa 21 hari kerja, jadi masih lama waktu bagi pak wali untuk ambil keputusan,” jelasnya via Whatsapp.
Ketika ditanya langkah BKD selanjutnya setelah pengajuan keberatan tersebut, Wowiling menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses sesuai aturan dan menunggu keputusan dari Wali Kota.
Sanksi ASN dan Regulasi yang Berlaku
Netralitas ASN dalam pemilu merupakan aturan yang tidak bisa ditawar. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang dijatuhi hukuman disiplin memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.
Kepala BKN RI sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa “Netralitas ASN adalah prinsip dasar yang harus dijaga. Jika ada yang terbukti melanggar, maka sanksinya harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.”
Namun, dengan munculnya dugaan intervensi ini, ada kekhawatiran bahwa hukum yang seharusnya ditegakkan malah menjadi tumpul. Jika tekanan dari pejabat tinggi benar terjadi, bukan tidak mungkin ASN yang sudah terbukti melanggar bisa lolos dari sanksi yang semestinya diberikan.
Pemkot Bitung Perlu Tegas, Masyarakat Menunggu Sikap
Sementara itu, Aktivis sekaligus pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Muzaqir Polo Boven kepada media ini menyampaikan, dirinya sampai saat ini masih menanti langkah tegas dari Pemkot Bitung agar netralitas ASN benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jika benar ada intervensi dari pejabat tinggi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja, karena bisa menjadi contoh buruk bagi birokrasi di daerah lain.Pun, langkah tegas dari Pemkot Bitung juga menjadi tanda awas bagi ASN agar di kemudian hari tidak terlibat politik praktis yang ujung-ujungnya merugikan diri sendiri,”ujar Muzaqir.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemkot Bitung dalam menegakkan aturan dan menjaga netralitas ASN. Apakah pemerintah akan tunduk pada tekanan pejabat atau memilih untuk menegakkan disiplin tanpa kompromi? Publik menunggu jawabannya.

You must be logged in to post a comment Login