Bitung
Baru 3 Hari Bebas, Residivis Ini Kembali Diringkus, Polres Bitung Bongkar Sindikat Narkoba

Bitung, Pantau24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya.
Dalam sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu dengan modus berbeda.
Sejumlah pengedar ditangkap, termasuk seorang residivis yang baru tiga hari bebas dari penjara.
Residivis Kembali Ditangkap Saat Bertransaksi
Seorang pria berinisial AM alias Diks (22), yang baru saja bebas dari penjara, kembali diamankan Satresnarkoba Polres Bitung karena mengedarkan sabu.
“AM alias Diks ini baru tiga hari bebas, tetapi kembali ditangkap karena mengedarkan sabu,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers, Senin (17/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Selasa (25/2/2025) malam.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dalam jumpa pers itu, AM mengaku membeli sabu senilai Rp 50 juta dan menjualnya kembali dalam waktu satu minggu.
“Satu kali transaksi 50 juta. Dan itu barangnya habis terjual dalam waktu satu minggu,” beber AM sembari mengatakan jika modalnya dari Bos nya.
Pengedar Simpan Sabu di Kandang Ayam
Beberapa hari setelah penangkapan AM, polisi kembali membongkar kasus narkotika di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Seorang pria berinisial MFU alias Fadil (23) diamankan setelah polisi menemukan satu paket sabu di atas ventilasi jendela rumahnya.
Saat diinterogasi, Fadil mengaku masih memiliki dua paket sabu lain yang disembunyikan di atas kandang ayam.
MFU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Manado yang ia pesan melalui media sosial Facebook.
Ia mengambil barang tersebut di Jalan Ringroad, Manado, pada Jumat (28/2/2025) dan bahkan telah mengonsumsinya sebelum ditangkap.
Modus Baru: Pengiriman Sabu Lewat Transportasi Umum
Kasus lain yang terungkap adalah peredaran sabu menggunakan transportasi umum. Polisi menangkap dua pria berinisial AC (22) dan AMS (23) di sebuah rumah kos di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang silikon ponsel dan dalam bungkus rokok. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut dipasok oleh seorang perempuan berinisial Y di Palu, Sulawesi Tengah.
“Pemesanan dilakukan via WhatsApp, pembayaran melalui aplikasi Dana, dan barang dikirim menggunakan bus antar kota dengan rute Palu-Manado,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat.
Dari penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi menemukan empat paket sabu tambahan dan satu timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan dalam tiga kasus ini meliputi:
• 4 paket narkotika jenis sabu
• 5 plastik kecil bekas pembungkus sabu
• 2 bungkus rokok bekas merek Dunhill dan Surya
• 1 timbangan digital
• Peralatan konsumsi sabu (bong)
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Polisi juga masih menyelidiki jaringan pemasok yang lebih besar, terutama peran perempuan berinisial Y di Palu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Trivo Datukramat.
Kapolres Bitung mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba dan mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login