Bitung
Langgar Netralitas, 11 ASN Bitung Diturunkan Pangkat, 1 Dipecat

Bitung, Pantau24.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung terus bergulir.
DPRD Kota Bitung akhirnya turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (17/2/2025) pagi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Jackson Ruaw, serta Kepala Bagian Hukum, Budi Kristiarto.
Sanksi Diberikan ke 14 ASN
Dari puluhan ASN yang terlibat, 14 di antaranya sudah menerima sanksi. Jackson Ruaw menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 1 ASN diberhentikan, 11 ASN diturunkan pangkatnya satu tingkat, 1 ASN dinyatakan tidak bersalah, dan 1 ASN lainnya terbebas dari sanksi karena sudah pensiun.
Namun, ada keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama terkait 9 ASN yang kedapatan berfoto dengan calon Gubernur Elly Engelbert Lasut beberapa waktu lalu.
Kasus Masih Berjalan
Jackson mengakui bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya proses administrasi yang belum terselesaikan.
“Ada beberapa tahapan yang terlewati, sehingga penelitian sejumlah dokumen masih perlu diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan rekomendasi BKN.
“Siapapun ASN yang namanya tercantum dalam rekomendasi, itu yang kami tindaklanjuti,” ujar Jackson juga disebut-sebut bakal mengisi posisi penting dalam pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih, Hengky Honandar – Randito Maringka.
Proses Selanjutnya
Setelah sanksi diberikan, tahap berikutnya adalah penginputan data 14 ASN yang telah dijatuhi hukuman ke sistem BKN.
“Nama-nama itu akan kami input ke aplikasi BKN, kemudian dokumennya akan dibawa langsung,” pungkas Jackson.

You must be logged in to post a comment Login