Connect with us

Nusa Utara

Bawaslu Sitaro Awasi Ketat Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Published

on

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sitaro

SITARO, PANTAU24.COM – Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sitaro resmi dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sitaro bergerak cepat untuk memastikan tahapan kampanye ini berjalan sesuai aturan dan tanpa pelanggaran Jumat, (27/09/2024).

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Bawaslu Sitaro menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024, yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati serta partai politik pengusung. Surat ini berisi berbagai poin penting yang harus dipatuhi selama pelaksanaan kampanye.
Isi Imbauan Bawaslu Kabupaten Sitaro

Pembentukan dan Pendaftaran Tim Kampanye

Pasangan calon bersama partai politik pengusung diwajibkan membentuk tim kampanye dan mendaftarkannya ke Bawaslu Kabupaten Sitaro serta Kepolisian. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) dan (4).

Larangan dalam Kampanye

Fakta menarik dan bermanfaat

Pasangan calon dan tim kampanye dilarang melakukan tindakan seperti menghina, menghasut, mengganggu keamanan, dan menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (1).

Etika dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan jalan protokol dilarang dijadikan lokasi pemasangan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 dan Pasal 64.

Larangan Melibatkan Pihak Tertentu

Selama kampanye, pasangan calon dan timnya tidak diperkenankan melibatkan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, serta anak-anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62.

Pemberitahuan Tertulis kepada Kepolisian

Setiap kegiatan kampanye harus disertai pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian. Informasi yang harus disampaikan mencakup bentuk kegiatan, tema, nama pembicara, hingga jumlah peserta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 34, 36, dan 42.

Pengawasan Kampanye di Media Sosial

Pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ke KPU dan Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43 Ayat (5).

Bawaslu Tegaskan Pentingnya Kepatuhan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Henlords Tatengkeng menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada untuk menjaga suasana kondusif selama masa kampanye. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu berharap tahapan kampanye di Kabupaten Sitaro dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.