Connect with us

Nusa Utara

Bawaslu Sitaro Tangani 40 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilihan, 5 Kasus Dilimpahkan

40 kasus dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Published

on

Komisioner Bawaslu Sitaro, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ritsha L. Makanoneng

SITARO, PANTAU24.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro mencatat 54 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dari jumlah tersebut, 40 kasus dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Henrolds Tatengkeng, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ritsha L. Makanoneng, pada Jumat (27/12).

“Sedangkan 14 kasus lainnya tidak memenuhi syarat atau telah diselesaikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ungkap Makanoneng saat dihubungi via WhatsApp.

Dari 40 kasus yang ditangani Bawaslu Sitaro, 21 kasus terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), satu kasus menyangkut netralitas anggota Polri, dan satu kasus melibatkan Kapitalau atau Kepala Desa. Selain itu, terdapat dua kasus terkait kode etik penyelenggara serta 15 kasus yang mengandung unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

“Dari 15 kasus dugaan tindak pidana pemilihan, lima kasus telah dilimpahkan ke tahap selanjutnya setelah melalui pendalaman dan pengkajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” jelas Makanoneng.

Fakta menarik dan bermanfaat

Ia menambahkan, dari 40 kasus dugaan pelanggaran tersebut, 26 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara 14 kasus lainnya merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu.

Untuk pelanggaran netralitas ASN, Polri, Kepala Desa, dan kode etik penyelenggara, Bawaslu Sitaro berencana mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif dalam pengawasan partisipatif dan upaya pencegahan. Kami berharap proses demokrasi di Sitaro akan semakin baik ke depannya,” tutup Makanoneng,

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Bawaslu Sitaro menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di daerah tersebut.