Connect with us

Bitung

Remaja Bitung Ditangkap Jual Panah Wayer di TikTok, Polisi Amankan Barang Bukti

Published

on

Tim Tarsius saat mengamankan pelaku. Foto:Humas Polres Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di bawah pimpinan Aipda Angky Koagow berhasil mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AM, yang memanfaatkan media sosial TikTok untuk mempromosikan dan menjual senjata tajam (sajam) jenis panah wayer.

Pelaku yang menggunakan nama akun Afis Kozzlet ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (17/1/2025) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Bitung, Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan konten TikTok dari akun tersebut. “AM kerap memamerkan sajam, termasuk pisau penikam dan panah wayer, bahkan melakukan transaksi jual beli sajam secara terang-terangan,” kata Anggai.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lanjutnya, meski banyak netizen yang memberikan teguran melalui komentar di akun TikTok-nya, pelaku justru menantang dengan mengatakan dirinya tidak takut polisi dan merasa tidak akan ditangkap.

“Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, tim mendapatkan informasi lokasi pelaku yang tinggal di kompleks empang Kelurahan Manembo-nembo Bawah. Tim langsung bergerak dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian salah satu rumah warga,” beber Anggai.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Anggai menerangkan, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berupa, 1 pelontar panah wayer, 3 anak panah wayer, 1 bilah pisau penikam, 4 batang trali besi yang akan digunakan untuk membuat busur panah, 1 unit ponsel merek Infinix Smart 8,” ungkapnya.

Anggai menjelaskan, kepada Polisi pelaku mengaku telah menjual dua pelontar dan enam anak panah kepada seseorang di kompleks Girian dengan harga Rp100.000.

“Panah tersebut diketahui sempat digunakan untuk tawuran antar kelompok,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.