Connect with us

Bitung

Warga Tanjung Merah Protes PT Futai, Desak Perusahaan Tutup Operasi

Published

on

RDP masalah Limbah PT Futai bersama warga Tanjung Merah dan Komisi III DPRD Bitung

Pengelolaan Limbah Diduga Tidak Sesuai, Ekosistem Laut Terancam..”

BITUNG, PANTAU24.COM– Suara protes terus menggema dari warga Tanjung Merah terhadap aktivitas PT Futai yang diduga mencemari lingkungan.

Bau tak sedap, suara bising, hingga dugaan pengelolaan limbah yang tidak maksimal menjadi keluhan utama warga yang merasa dirugikan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Tak hanya merusak kenyamanan, warga juga menyoroti dampak limbah perusahaan terhadap ekosistem laut yang kian parah.

“Bau tak sedap serta limbah yang dihasilkan dari PT Futai sangat mengganggu. Belum lagi suara bising dari perusahaan yang terus-terusan meresahkan. Kami tidak tahan lagi,” ujar Yopi Wawoh.

Protes warga ini telah dibawa ke Komisi III DPRD Bitung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan warga, pemerintah kelurahan dan kecamatan, DLH Kota Bitung serta Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan.

Dalam rapat tersebut, warga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan sekitar.

Komisi III Turun Lapangan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila menyatakan, akan segera meninjau lokasi untuk memverifikasi kondisi sebenarnya.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut,” tegas Ahmad Syafrudin Ila

Langkah tegas ini disambut baik oleh warga, namun mereka tetap mendesak agar pemeriksaan dilakukan menyeluruh, termasuk mengecek dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rancangan IPAL perusahaan.

Kritik Aktivis: Pemerintah Harus Tegas

Aktivis sekaligus pemerhati sosial Kota Bitung, Muzakir Polo Boven menyebutkan, bahwa masalah seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan lingkungan dijalankan dengan benar.

Ia meminta pemerintah dan dinas terkait segera turun tangan.

“Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup harus memanggil konsultan yang membuat AMDAL dan rancangan IPAL perusahaan. Cek apakah blueprint IPAL yang diajukan sesuai atau tidak,” kritik Boven.

Menurutnya, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya kontrol terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah pesisir.

“Jangan sampai perusahaan seenaknya beroperasi tanpa memikirkan dampaknya terhadap warga dan lingkungan,” tambahnya.

Boven menambahkan, protes warga Tanjung Merah bukan sekadar desakan emosional, tetapi seruan akan keadilan lingkungan yang sering diabaikan.

“Mereka berharap langkah konkret dari pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk memastikan PT Futai memenuhi kewajibannya sesuai regulasi. Lingkungan ini bukan milik perusahaan saja. Warga yang tinggal di sekitar perusahaan itu juga berhak atas kenyamanan, kesehatan serta kepastian keselamatan mereka,” tambahnya tegas.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply