Connect with us

Bitung

Kasus OTT Syahbandar Perikanan Bitung, Kapolres Sebut Akan Ada Tersangka Lain

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM–Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandaran Perikanan Bitung yang telah menyeret dua terduga pelaku. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain.

Dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres Bitung, Selasa (19/09/2023). Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Bahkan kata mantan Kapolres Minut ini, besar kemungkinan akan ada tersangka lain selain dua tersangka yakni, S alias Mas dan AP yang merupakan ASN di Kantor Kesyahbandaran Perikanan Bitung.

“Sementara ini baru dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan setelah kita lakukan pengembangan akan ada tersangka baru. Nanti kita akan infokan kepada teman-teman wartawan,” bebernya.

Menurut Kapolres dalam kasus itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Bahkan kata dia, tidak hanya sampai pada dua orang tersangka yang sudah lebih dulu diamankan pihaknya tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Apabila ada pihak-pihak yang lain terlibat. Kita akan transfaran. Karena masih ada beberapa pihak yang akan kami mintai keterangan. Termasuk para agen dan pimpinan dari dua tersangka ini. Pun adanya informasi oknum-oknum lain masih akan kita dalami,” katanya.

Informasi diperoleh, tersangka AP merupakan Kepala Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, dan S  Kepala Seksi Operasional Kantor Syahbandar Perikanan Bitung.

Keduanya telah diamankan Polres Bitung dengan sejumlah barang bukti berupa lima amplop yang berisi uang dari sejumlah agen kapal dan uang tunai Rp 4.700.000 dan Rp 7.000.000 serta ATM BNI yang berisi uang transferan Rp 11.000.000 dari salah satu perusahaan perikanan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal12B UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar,” tegas Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.