Connect with us

Bitung

Menang 3 Perkara dalam 2 Bulan, Dr. Jacobus: “Jangan Kejar Kemenangan, Kejarlah Kebenaran”

Published

on

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

BITUNG, PANTAU24.COM — Advokat senior Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. kembali mencatat prestasi gemilang di dunia hukum. Dalam kurun waktu dua bulan berturut-turut, Jacobus dan timnya berhasil memenangkan tiga perkara perdata di pengadilan berbeda, baik sebagai kuasa tergugat maupun penggugat.

Rekam jejak keberhasilan itu tercermin dalam tiga putusan hukum yang diterimanya antara Juni hingga Juli 2025. Perkara pertama adalah sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bitung atas nama Dedy Kawangung dan kawan-kawan sebagai tergugat. Perkara ini bergulir hingga Mahkamah Agung, dengan putusan akhir yang menguatkan kemenangan pihak tergugat:

• PN Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN.Bit,
• PT Manado Nomor: 33/PDT/2023/PT.MND,
• MA Nomor: 1044/K/Pdt/2025 tertanggal 9 April 2025.

Perkara kedua, Jacobus bertindak sebagai kuasa hukum tergugat PT Astra Multi Finance dalam perkara perdata di PN Manado, yang dimenangkan melalui:

• PN Manado Nomor: 550/Pdt.G/2024/PN.Mnd (18 Maret 2025),
• PT Manado Nomor: 79/Pdt/2025/PT.Mnd (25 Juni 2025).
Sementara pada perkara ketiga, ia mewakili pihak penggugat atas nama Firman dalam perkara perdata di PN Manado dengan Putusan Nomor: 364/Pdt.G/2024/PN.Mnd, tertanggal 21 Juli 2025.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Seluruh putusan ini kami terima dalam rentang waktu dua bulan terakhir, antara Juni hingga Juli,” ujar Jacobus saat ditemui bersama tim hukumnya, Rosilin Masihor, S.H. dan Debie Z. Hormati, S.H.

Tips Penanganan Perkara: Validasi Bukti dan Strategi Saksi
Dikenal luas sebagai advokat yang kerap menangani kasus-kasus publik di Sulawesi Utara, Jacobus menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menangani perkara tidak semata-mata mengejar kemenangan, melainkan berdasar pada kebenaran.

“Kebenaran bukti adalah kunci utama. Untuk alat bukti surat, penting memastikan formalitasnya: siapa yang menerbitkan, apakah memiliki kewenangan, serta waktu penerbitannya. Setelah itu baru isi surat, apakah memperkuat posisi hukum klien kita,” papar dia.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas saksi. “Saksi terbaik adalah yang memiliki pengetahuan langsung, yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri. Jika namanya juga tercantum dalam surat bukti, itu memperkuat validitas keterangannya,” ungkapnya.

Dalam menghadapi alat bukti lawan, Jacobus menggarisbawahi pentingnya strategi pemeriksaan saksi.

“Pertanyaan harus fokus pada fakta-fakta yang melemahkan posisi lawan. Dan bila ada pertanyaan dari kuasa hukum lawan yang mengarah pada kesimpulan merugikan klien, penting untuk langsung crossing atau menyela,” jelas dia.

Pesan Moral: Kebenaran di Atas Segalanya
Sebagai doktor ilmu hukum lulusan Universitas Trisakti yang juga aktif menyuarakan pandangannya atas berbagai isu hukum nasional di media sosial, Jacobus menegaskan bahwa kemenangan sejati dalam perkara hukum bersumber dari pembuktian yang benar dan sah.

“Jangan kejar kemenangan, tapi kejarlah kebenaran,” tutupnya.