Bitung
Langkah Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong Dinilai Bentuk Penyelamatan dari Hukum yang Tersesat
“Bintang di Langit Boleh Jatuh, Apalagi di Bahu”: Jacobus Sindir Aparat Penegak Hukum
BITUNG, PANTAU24.COM — Advokat senior asal Sulawesi Utara, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristianto. Ia menilai keputusan itu sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilainya menyimpang dari prinsip keadilan.
“Ini bukan semata soal pengampunan atau penghapusan pidana. Ini bentuk penyelamatan atas praktik peradilan yang sesat, atau dalam istilah hukumnya rechterlijke dwaling,” ujar Jacobus saat, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Jacobus, dalam kasus Thomas Lembong, tidak ditemukan unsur kesengajaan (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Sementara dalam perkara Hasto Kristianto, tuduhan menyuap sebesar Rp400 juta dalam kasus Harun Masiku hanya didasarkan pada dua alat bukti yakni, keterangan dua saksi dan percakapan WhatsApp antar saksi.
“Tidak ada bukti transfer, tidak ada dokumen keuangan, tidak ada saksi lain yang melihat uang itu berasal dari Hasto. Maka, ini jelas konstruksi hukum yang lemah,” kata dia.
Ia merujuk pada Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan setidaknya dua alat bukti yang mampu meyakinkan hakim untuk memutuskan seseorang bersalah. Namun, menurutnya, dua alat bukti tidak cukup jika tidak saling menguatkan atau tidak terhubung langsung dengan unsur tindak pidana.
“Dua orang saksi dan percakapan WhatsApp itu berdiri sendiri. Tidak cukup untuk membangun fakta hukum. Ini yang disebut miscarriage of justice, atau kegagalan sistem peradilan,” ujar Jacobus, yang menyelesaikan disertasinya di bidang tindak pidana korupsi di Universitas Trisakti.
Ia menegaskan, dalam situasi peradilan yang bekerja secara normal dan objektif, abolisi dan amnesti semacam ini tidak akan pernah diperlukan.
“Jika aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip keadilan, seharusnya Tom Lembong dan Hasto dibebaskan melalui mekanisme pengadilan, bukan dikeluarkan lewat intervensi politik. Ini tamparan keras bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.
Jacobus yang juga dikenal sebagai kuasa hukum Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, serta mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut, Jeffry Korengkeng, menyebut langkah Prabowo sebagai bentuk keberanian politik dalam menolak kriminalisasi.
“Ini juga peringatan bagi aparat hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat politik. Karena kalau ‘bintang di langit saja boleh jatuh, apalagi cuma bintang di bahu’,” tuturnya sembari tersenyum.




You must be logged in to post a comment Login