Connect with us

SULUT

Polres Kotamobagu ungkap tiga kasus narkoba, libatkan lima tersangka dari dua provinsi

Published

on


PANTAU24.COM- Polres Kotamobagu berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang melibatkan lima orang tersangka dari dua provinsi berbeda. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 1 Juli 2025 di Aula Mapolres Kotamobagu.

Didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Budha, Kapolres menjabarkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang semakin kompleks dan lintas wilayah.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Tim Satresnarkoba berhasil menyergap seorang kurir berinisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Sulawesi Tengah, di jalur Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari tangan AS, polisi mengamankan 125 paket kecil sabu seberat total 25 gram yang disembunyikan dalam tisu dan dililit lakban hitam, serta dua unit handphone dan celana pelaku.

Kepada penyidik, AS mengaku membawa sabu dari Palu dan dijanjikan imbalan Rp 5 juta oleh pihak penerima di Minahasa Selatan. Barang haram tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari wilayah Kayumalue, Sulawesi Tengah.

Barang bukti sabu dan obat keras yang berhasil diamankan Polres Kotamobagu dalam tiga kasus berbeda sepanjang akhir Juni 2025. (Foto: PANTAU24.com/Tri Deyna).
Barang bukti sabu dan obat keras yang berhasil diamankan Polres Kotamobagu dalam tiga kasus berbeda sepanjang akhir Juni 2025. (Foto: PANTAU24.com/Tri Deyna).

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, tim kembali melakukan penangkapan di pangkalan taksi Molinow, Kotamobagu Barat.

Dua tersangka lainnya, Hil (31) dan MK (36), yang diketahui berprofesi sebagai penambang dan berasal dari Desa Sibalaya, Sulteng, diamankan bersama satu paket kecil sabu seberat 2 gram, dua handphone, dan satu tas selempang.

Menurut Kapolres, penangkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika mulai menyasar kelompok rentan seperti pekerja tambang, yang kerap dimanfaatkan sebagai kurir dengan iming-iming ekonomi.

Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AK (25), warga Kotamobagu Barat, karena kedapatan memiliki 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Obat tersebut termasuk golongan psikotropika yang dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter. Barang bukti lain berupa satu handphone dan celana pendek juga turut diamankan.

Kapolres Irwanto menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara tersangka kasus obat keras ilegal dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply