Bitung
Polres Bitung Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras Trihexypenidyl, 1.443 Butir Diamankan, Napi Jadi Otak Kendalikan dari Balik Lapas

Bitung, Pantau24.com – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dua orang pelaku diamankan, satu di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bitung.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung langsung bergerak cepat.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial GB (26) saat mengambil paket di depan kantor Lion Parcel di Jl. Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan RH (25) yang diduga sebagai pemesan obat keras tersebut. RH ditangkap di Lapas Kelas IIB Bitung.
“Dalam paket tersebut ditemukan 1.443 butir Trihexypenidyl, dua unit handphone masing-masing merek Oppo A9 dan Vivo Y16,” jelas IPTU Trivo.
Hasil interogasi mengungkap, RH memesan obat keras itu dari seseorang yang tidak dikenal via aplikasi WhatsApp. Transaksi pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA senilai Rp 1 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar Trihexypenidyl lainnya di wilayah Bitung.

You must be logged in to post a comment Login