Bitung
Napi di Lapas Bitung Diduga Kendalikan Peredaran Obat Keras, Kalapas Angkat Bicara!

Bitung, Pantau24.com – Lapas Kelas IIB Bitung langsung bereaksi usai salah satu warga binaannya diduga menjadi otak di balik peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pihak lapas menegaskan tak akan mentolerir pelanggaran hukum di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini terungkap lewat penyelidikan Satresnarkoba Polres Bitung, yang membongkar peran napi dalam jaringan pengendalian distribusi obat keras dari balik jeruji.
Menanggapi hal tersebut, Lapas Bitung merilis siaran pers resmi yang menyatakan komitmen mereka dalam mendukung penuh pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pernyataan itu dikirimkan ke media melalui grup WhatsApp pada Rabu (25/6/2025).
“Setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen.
Kuhen memastikan bahwa pihaknya tak tinggal diam. Sejumlah langkah telah dan terus diambil untuk mencegah peredaran narkoba dan obat keras di dalam lapas, mulai dari razia rutin dan insidentil, pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dan barang bawaan, hingga tes urine bagi warga binaan dan petugas.
Tak hanya itu, pihak Lapas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti BNN, TNI/Polri, hingga masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dari dalam penjara.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dan merusak upaya pembinaan di Lapas,” lanjut Kuhen.
Ia pun mengajak seluruh pihak mendukung gerakan Zero HALINAR, yakni bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba — sebagai komitmen bersama menciptakan lapas yang bersih dan aman.
“Lapas Bitung akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkotika di dalam,” tutupnya.

You must be logged in to post a comment Login