SULUT
Prioritaskan jaminan kesehatan, Pemkab Sitaro sosialisasikan JKN untuk CPNS

PANTAU24.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Kamis, 28 Mei 2025 lalu.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Sitaro dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Novia Tamaka, mewakili Bupati Sitaro.
Dalam sambutannya, Tamaka menegaskan pentingnya pemahaman CPNS terhadap sistem jaminan kesehatan yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai aparatur sipil negara.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh mengenai prosedur pendaftaran, manfaat yang diperoleh, hingga mekanisme layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN, khususnya CPNS,” kata Tamaka.
Ia mengatakan bahwa sebagai bagian dari sistem pelayanan publik, CPNS tak hanya dituntut untuk bekerja profesional, tetapi juga perlu terlindungi secara sosial, termasuk dari sisi kesehatan.
Perlindungan kesehatan bagi CPNS menjadi penting karena mereka berada dalam masa percobaan kerja selama satu tahun.
Pada masa ini, CPNS belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja dan insentif lainnya, namun telah mulai menjalankan tugas-tugas administratif maupun lapangan yang penuh risiko.
“Program JKN menjadi pelindung utama bagi CPNS dan keluarganya dari risiko kesehatan, kecelakaan, hingga potensi beban finansial yang tidak terduga,” ujar Tamaka. Ia menambahkan, partisipasi aktif CPNS dalam JKN juga menjadi bentuk kesadaran diri terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Pemerintah daerah berharap para CPNS tak hanya menjadi peserta pasif, tetapi turut menyebarluaskan informasi tentang pentingnya jaminan kesehatan kepada masyarakat di lingkungan mereka.
Menurut Tamaka, peran ini penting untuk memperluas cakupan pemahaman publik terhadap manfaat dan hak yang diperoleh melalui BPJS Kesehatan.
“CPNS adalah wajah pemerintah di masyarakat. Jika mereka memahami dengan baik sistem jaminan sosial, maka mereka juga bisa membantu menjelaskan dan meyakinkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Ni Luh Dewi S. Indriyani, Pelaksana Harian Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Ni Luh Dewi menjelaskan bahwa seluruh CPNS secara otomatis masuk dalam skema kepesertaan JKN, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, selain itu amanat Undang-Undang 1945 pasal 28 H ayat 3, juga menegaskan setiap orang berhak atas jaminan kesehatan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Sesuai regulasi, setiap CPNS wajib menjadi peserta aktif JKN sejak mulai bekerja. Iurannya dibayarkan sebagian oleh pemerintah dan sebagian dipotong dari penghasilan CPNS,” kata Ni Luh, Selasa 3 Juni 2025.
Selain untuk diri sendiri, skema ini juga mencakup perlindungan untuk anggota keluarga inti, yakni pasangan dan hingga tiga orang anak.
Dia berharap, informasi terkait dengan layanan kesehatan nasional ini juga bisa tersampaikan dengan masyarakat pada umumnya.
Ni Luh berharap semua bisa menjadi agen informasi kepada masyarakat.
“Terlebih khusus bagi peserta yang sudah tidak aktif kartunya baik karena menunggak atau sudah tidak bekerja dan ada tunggakan, sekarang kita ada program Namanya REHAB dimana tunggakan peserta bisa dibayar secara menyicil,” kata Ni Luh.
“Jika membutuhkan informasi bisa langsung lewat hotline atau WA Pandawa,” sambungnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 2025, tingkat kepesertaan JKN secara nasional mencapai 95,8 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, masih ditemukan kendala di beberapa daerah terpencil, termasuk kepulauan seperti Sitaro, terutama dalam hal akses informasi dan layanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sitaro berharap dapat mendorong partisipasi penuh CPNS dalam sistem jaminan sosial nasional serta memperkuat perlindungan sosial di wilayah kepulauan yang rentan terhadap hambatan layanan publik.
***

You must be logged in to post a comment Login