Connect with us

Bitung

Majelis Hakim Vonis Eks Lurah Girian Indah 1,6 Tahun Penjara, Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

Published

on

LS saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Bitung

BITUNG, Pantau24.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa LS, yang saat ini masih menjabat sebagai Lurah di salah satu kelurahan di Kota Bitung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut LS dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

LS dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen register tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Kinaleosan, yang kini telah bersertifikat atas nama Paul Ivan Batuna. Saat melakukan tindak pidana tersebut, LS menjabat sebagai Lurah Kelurahan Girian Indah—wilayah yang menjadi objek sengketa atas lahan eks HGU tersebut.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (2/6/2025) di PN Bitung. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyatakan bahwa LS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen, dan perbuatannya berdampak hukum terhadap kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa LS bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan status sebagai tahanan kota selama masa hukuman berlangsung,” ujar Johanis yang juga menjabat sebagai Ketua PN Bitung.

Fakta menarik dan bermanfaat

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, meski perbuatan LS dinilai serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan kepemilikan lahan masyarakat.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengembangkan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

“Karena perbuatan terdakwa menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka kami mendorong JPU untuk mengusut perkara ini lebih lanjut,” tegas Johanis.

Pasca putusan, terdakwa LS diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Jika dalam waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka JPU akan segera mengeksekusi vonis yang telah dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan di Kota Bitung, mengingat pelaku merupakan pejabat aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.