Bitung
Vonis Seumur Hidup untuk Akri Djafar Ali, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kos-kosan Blok Mawar Bitung

Bitung, Pantau24.com – Penantian panjang keluarga korban pembunuhan pelajar di Kota Bitung akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir setahun menanti keadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri (20), pelaku pembunuhan berencana terhadap Alm. Mutia Ibrahim.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan, didampingi dua hakim anggota, Jubaida Diu dan Christy Angelina Leatemia. Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
- “Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara berencana. Maka dari itu, kami menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Christian Yoseph Pardomuan dalam sidang yang dihadiri keluarga korban, namun tanpa kehadiran pihak keluarga terdakwa.
Pledoi Ditolak, Jaksa Menang
Vonis ini sekaligus menolak seluruh isi pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sejak awal menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Terdakwa sendiri tampak lesu saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. Ia didampingi penasihat hukumnya yang menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini,” ujar penasihat hukum terdakwa seusai sidang.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara yang dilakukan media ini di Pengadilan Negeri Bitung, Akri sempat mengungkapkan sikap pasrahnya terhadap proses hukum yang dijalaninya.
- “Saya pasrah, Kak, apa pun yang menjadi tuntutan dari hakim,” ucap Akri singkat.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban, Mutia Ibrahim, seorang pelajar, ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Blok Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penemuan jasad korban yang mengenaskan sontak mengejutkan warga sekitar.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Akri Djafar Ali, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Berdasarkan hasil autopsi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara, terungkap bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan.
Akri ditangkap tak lama setelah kejadian, dan sejak saat itu menjalani proses hukum hingga akhirnya tiba di meja hijau.
Keluarga Korban Lega
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akri membawa sedikit kelegaan bagi keluarga korban. Meski tidak dapat mengembalikan Mutia Ibrahim ke tengah keluarga, setidaknya keputusan pengadilan ini menjadi bentuk keadilan yang telah lama dinanti.
Hingga saat ini, keluarga Mutia memilih untuk tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun suasana haru dan tangis tak terbendung usai sidang putusan selesai dibacakan.

You must be logged in to post a comment Login