Connect with us

Bitung

Terkait Kejanggalan Kasus Dana Hibah Sinode GMIM, Jacobus: Pelanggaran Perjanjian Sanksinya TGR, Bukan Pidana

Published

on

Dr Michael Remizaldi Jacobus

Bitung, Pantau24.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang menyeret nama Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Penahanan lima tersangka, termasuk Hein Arina, memicu berbagai pertanyaan, terutama dari tim penasihat hukumnya.

Dr. Michael Remizaldi Jacobus, Ketua Tim Penasihat Hukum Pdt Hein Arina, secara gamblang mengungkapkan keraguan dan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, status dana hibah dan tindakan hukum yang dikenakan kepada kliennya masih menjadi perdebatan sengit.

Status Dana Hibah: Uang Negara atau Bukan?
Michael menegaskan bahwa hibah, sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, adalah penyerahan barang secara cuma-cuma tanpa diminta pengembalian. Ia membedakan hibah dari pemerintah ke pemerintah dan hibah dari pemerintah ke non-pemerintah (misalnya organisasi nirlaba seperti gereja).

Fakta menarik dan bermanfaat

“Hibah itu setelah spend mandatori uang yang dialokasikan khusus untuk hal wajib selesai, seperti pendidikan dan kesehatan. Jadi hibah ini kategori uang sisa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penggunaan dana hibah. Jika ada pelanggaran dalam NPHD, Michael berpendapat seharusnya ranah hukumnya adalah perdata (ganti rugi), bukan pidana korupsi.

“Kalau perjanjian, pertanggungjawabannya berarti ganti rugi dong kalau misalnya ada pelanggaran perjanjian. Bukan pidana,” tegasnya.


Michael menyebutkan beberapa poin yang dituduhkan sebagai pelanggaran, namun menurutnya masih sebatas tafsir.

• Pembagian Diakonia dan Perayaan Natal: Penyidik menafsirkan pembagian diakonia dan kegiatan terkait perayaan Natal sebagai pelanggaran. Michael membantah, “Apakah dana hibah kemudian kan di proposal sudah ada kegiatan? Pertanyaannya siapa yang menentukan item-item kegiatan itu? Tentunya panitia. Itu adalah domain penerima hibah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan KKPG awal tahun bukan hanya perayaan Natal, melainkan satu paket kegiatan rutin tahunan.

“Hukum mana yang mengatakan itu kejahatan?” tanyanya retoris,” tanya Jacobos.


Keraguan Unsur Mens Rea (Niat Jahat)
“Kalau sesuatu dapat dikatakan tindak pidana korupsi maka kita lihat pasal 2 itu mensreanya apa. Niat jahat,” jelas Michael. Ia mempertanyakan siapa yang diperkaya dalam kasus ini.


Pun lanjutnya, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aliran uang dana hibah yang masuk ke rekening pribadi Hein Arina.

“Sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi ada berapa miliar masuk ke rekening klien saya? Tidak ada pernyataan dari penyidik, tidak tercantum di BAP,” ungkapnya, seraya menantang pihak berwenang untuk menunjukkan bukti jika ada.