Connect with us

Bitung

Kerja Sama Kejari dan Pemkot Bitung Buahkan Hasil, PAD Naik Drastis di Triwulan Pertama 2025

Published

on

Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong bersama Kajari Bitung, Yadyn Palebangan.

Bitung, Pantau24.com – Hasil dari Nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, berdampak positif.

Pasca penandatanganan kerja sama pada Maret lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Bitung meningkat signifikan. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, mengungkapkan bahwa penerimaan PAD dari pajak daerah yang meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, dan penerangan jalan—mengalami lonjakan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Pada triwulan pertama tahun 2024, pendapatan tercatat sebesar Rp 12,24 miliar. Angka tersebut melonjak menjadi Rp 21,98 miliar pada periode yang sama tahun 2025, atau meningkat sekitar Rp 8 miliar.

“Ini menunjukkan efektivitas kolaborasi dan pengawasan dalam mendorong kepatuhan para wajib pajak,” ujar Theo, Jumat (17/5/2025).

Secara keseluruhan, total PAD Kota Bitung pada triwulan I 2025 yang mencakup retribusi, dividen, dan sumber PAD lainnya mencapai Rp 28,17 miliar.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bitung, Nathalia Runkat, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan daerah, termasuk dari sektor pajak air tanah yang belum tergarap maksimal.

“Kami akan terus mendorong kepatuhan perusahaan-perusahaan besar di Bitung yang menggunakan air tanah agar memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Nathalia.

Bagi perusahaan yang tidak patuh, lanjut Nathalia, Kejari Bitung akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan melalui bidang Datun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah sekaligus menjadi model sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.