Bitung
Pesta Ulang Tahun Tanpa Izin di Bitung Dibubarkan Polisi, Miras dan Alat Musik Diamankan

Bitung, Pantau24.com- Polisi membubarkan sebuah pesta ulang tahun yang digelar tanpa izin di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat (16/5/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan minuman keras dan alat musik yang digunakan saat acara.
Pembubaran dilakukan Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur usai menerima laporan warga soal pesta yang memutar musik keras dan diduga mengganggu ketertiban.
“Acara berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA dan tidak memiliki izin keramaian,” kata Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, kepada wartawan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung menghentikan acara dan mengamankan barang bukti berupa keyboard serta sejumlah botol minuman keras.
Pemilik pesta berinisial HM (25), seorang pelaut, turut diamankan dan dibawa ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan.
Kompol Karel menegaskan, Polres Bitung akan menindak tegas kegiatan keramaian yang digelar tanpa izin dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tidak melarang warga merayakan ulang tahun, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai ganggu lingkungan, apalagi ada miras,” jelasnya.

You must be logged in to post a comment Login