Connect with us

Bitung

Teror Sajam dan Panah Wayer Diperangi, Polres Bitung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Published

on

Para terduga pelaku kriminalitas yang berhasil diamankan Polres Bitung

Bitung, Pantau24.com – Kepolisian Resor (Polres) Bitung memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional (Captikus) dan ratusan knalpot tidak standar, serta puluhan senjata tajam hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Bitung, Rabu (30/4/2025), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bitung.

Kepala Polres Bitung, AKBP Albert Zai, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas potensi gangguan keamanan, terutama yang melibatkan anak muda dan kelompok rawan konflik sosial.

Fakta menarik dan bermanfaat

Data Barang Bukti

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

-Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2.253 liter

-Knalpot brong sebanyak 839 unit, terdiri dari 678 knalpot motor dan 161 knalpot mobil

-Senjata tajam (sajam) sebanyak 29 buah, yang terdiri dari 8 pisau, 11 panah wayer, 3 samurai, 1 parang, dan 1 celurit

Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan selama empat bulan terakhir dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi cipta kondisi yang menyasar wilayah rawan tindak kriminal.

24 Kasus Sajam Sepanjang 2025

Polres Bitung mencatat sedikitnya 24 kasus kepemilikan senjata tajam sepanjang tahun 2025, dengan pelaku terdiri dari 12 anak di bawah umur dan 12 orang dewasa. Seluruh kasus tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Bitung menyoroti tren penggunaan senjata tajam dan panah wayer oleh kelompok remaja sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan.

“Kondisi kamtibmas saat ini membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kalau diibaratkan pohon, menebang dahan saja tidak cukup. Kita harus mencabut akar masalahnya agar tidak tumbuh kembali,” ujarnya.

Dorongan Penegakan Hukum Maksimal

Dalam sambutannya, AKBP Albert Zai juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Bitung dalam penanganan kasus kriminal. Ia secara terbuka mengapresiasi Kajari Bitung, Dr. Yadyn SH MH, yang diketahui menuntut salah satu pelaku kriminal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Langkah itu menunjukkan keseriusan penegakan hukum, dan kami berharap menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” tegasnya.

Mantan Kasubdit 2 Intelkam Polda Sulut ini juga menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara proporsional dan sesuai asas hukum positif.

“Setiap orang yang bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini prinsip yang kami junjung,” kata Zai.

Dukungan Lintas Sektor

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri berbagai unsur Forkopimda, antara lain Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Helmi Hamsyir, Kalapas Bitung Edi Kuwen, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Saul Malangkas, Kepala Kejari Bitung Dr. Yadyn SH MH, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bitung dan Satpol PP.

Kehadiran jajaran pemerintah dan penegak hukum lintas sektor menunjukkan dukungan bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di Bitung. Ke depan, Polres Bitung memastikan akan terus melanjutkan operasi serupa dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.