Connect with us

Bitung

Pelaku Teror Panah Wayer di Bitung Terancam Hukuman Berat, Kajari: Bisa Seumur Hidup!

Published

on

Konferensi pers kasus kriminalitas dan pemusnahan babuk yang digelar di Makopolres Bitung.

Bitung, Pantau24.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH, menegaskan bahwa pelaku teror panah wayer yang sempat meresahkan warga Kota Bitung akan dijerat hukuman maksimal. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri pemusnahan barang bukti (Babuk) di Mapolres Bitung, Rabu (30/4/2025).

“Kami tidak main-main. Jika unsur Pasal 340 terpenuhi dan pelaku bukan anak di bawah umur, maka tuntutan maksimal, termasuk hukuman seumur hidup, akan kami dorong,” tegas Yadyn, mantan penyidik KPK itu.

Ia menyatakan bahwa Kejari Bitung akan bertindak tegas namun tetap sesuai koridor hukum dan profesionalitas. “Kami punya skala prioritas, dan kasus yang mengganggu ketertiban masyarakat akan kami jadikan perhatian utama,” tambahnya.

Soal penanganan pelaku di bawah umur, Yadyn menjelaskan bahwa Kejaksaan terikat aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukuman hanya separuh dari hukuman dewasa.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan apresiasi kepada Kajari Bitung atas sikap tegasnya dalam menangani perkara kriminal. Ia menyinggung salah satu kasus yang telah dituntut dengan ancaman seumur hidup.

“Kami harap Kejari Bitung terus konsisten menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujar Kapolres.

Dalam kegiatan pemusnahan Babuk tersebut, turut dimusnahkan 2.253 liter cap tikus, 839 knalpot brong, dan 29 senjata tajam.