Connect with us

Bitung

Emosi Disalip, Dua Pria Aniaya Pengendara di Depan Rumah Makan Amoy Bitung

Published

on

Dua pelaku berhasil diamankan Polisi

Bitung, Pantau24.com– Aksi penganiayaan terjadi di depan Rumah Makan Amoy, kawasan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Dalam insiden itu, seorang pria bernama Jovi Gerungan menjadi korban pemukulan oleh dua pemuda usai cekcok di jalan. Keduanya kini telah diringkus oleh Tim Resmob Polsek Matuari.

Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, penganiayaan berawal dari perselisihan sepele di jalan raya antara korban dan pelaku yang berujung pemukulan.

“Benar, dua pelaku sudah kami amankan. Saat ini kasus dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Matuari,” kata AKP Yusi, Minggu (20/4/2025) malam.

Fakta menarik dan bermanfaat

Cekcok di Jalan Berujung Bogem
Insiden terjadi sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, korban Jovi Gerungan melaju dengan sepeda motor di Jalan Raya Girian. Di lokasi tepatnya depan Rumah Makan Amoy, ia diduga mendahului kendaraan yang dikendarai dua pelaku masing-masing RA (17 tahun) dan BE (20 tahun). Aksi salip-menyalip ini memicu emosi pelaku.
Tak terima disalip, kedua pemuda itu memutuskan menghentikan laju korban.Terjadilah cekcok yang berujung aksi pemukulan brutal.

“RA memukul korban menggunakan tangan kosong yang sudah diselipkan kunci motor di antara jarinya, mengarah ke wajah korban. Sementara BE juga ikut memukul wajah korban satu kali,” jelas AKP Yusi.

Akibat pemukulan tersebut, Jovi mengalami luka di wajah dan juga luka gores di bagian leher.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

RA ditangkap di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, sedangkan BE diciduk di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, antara lain:
• Satu buah kunci motor yang digunakan dalam aksi pemukulan
• Hasil visum dan laporan medis korban (Visum et Repertum)
Terancam Pasal Penganiayaan
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Proses hukum sedang berjalan,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan di jalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Jangan mudah tersulut emosi. Selesaikan masalah dengan bijak agar tidak berujung pidana,” tutup AKP Yusi.