Connect with us

Bitung

Cap Tikus Ilegal 265 Liter Digagalkan di Bitung, Nahkoda Kapal Diamankan Polisi

Published

on

Penyelundupan ratusan liter cap tikus berhasil diamankan polisi


Bitung, Pantau24.com – Upaya penyelundupan ratusan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berhasil digagalkan polisi. Minuman ilegal itu diamankan dari sebuah kapal motor yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (21/4/2025) siang.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di atas kapal motor KLM Sumber Buana.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 karung besar berisi 420 botol air mineral berisi Cap Tikus. Total volume mencapai 265 liter dan disembunyikan di dalam kamar nahkoda kapal.

Dari hasil interogasi di lokasi, nahkoda kapal yang diketahui bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengaku sebagai pemilik minuman keras tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Parahnya lagi, ini bukan kali pertama Mahadir mencoba menyelundupkan Cap Tikus ke wilayah Maluku Utara.

“Ini adalah kali kedua yang bersangkutan melakukan aksi serupa. Sebelumnya, pada November 2024, ia juga diduga mengirim Cap Tikus ke Mangoli,” tambah Trivo.

Menurutnya, penyelundupan Cap Tikus bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyentuh aspek keamanan dan sosial masyarakat.

“Minuman ini masih banyak beredar tanpa pengawasan. Padahal dampaknya bisa merusak tatanan sosial, apalagi jika dikonsumsi tanpa takaran jelas,” tegasnya.

Kini Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung bersama seluruh barang bukti. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti nyata bahwa kerja sama warga dan aparat bisa mencegah peredaran barang berbahaya,” tutup Trivo.

Aksi ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi Cap Tikus ilegal via jalur laut. Polres Bitung menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap luput dari pantauan.