Connect with us

Editor's Pick

Sekprov Sulut ditahan Polda sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov

Published

on

PANTAU24.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel ditahan penyidik Polda Sulut pada Senin (14/4/2025). Ia keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 23:08 WITA. Saat keluar Steve kepel sudah menggunakan baju tahanan berwarna orens.

Dikerumuni sejumlah wartawan, Steve Kepel memilih bungkam saat digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.

Kuasa Hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi meyakini bahwa klienya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Bukan berarti sudah ditahan, lantas bersalah. Kita menghormati praduga tidak bersalah,” uajr Vebry menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Vebry untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, akan mereka buktikan di pengadilan.

Pejabat senior di Pemprov Sulut ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut kurang lebih selama 13 jam.

Ia bersama 5 tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.

Steve Kepel hari ini datang menemui penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut setelah mendapat panggilan yang kedua.

Sekprov Sulut Steve Kepel merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polda Sulut. Empat tersangka lainnya adalah Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu dan Hein Arina.

Jeffry Korengeng dan Fereydy Kaligis sudah ditahan lebih dulu.

Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply