Editor's Pick
Ketua BPMS GMIM Hein Arina resmi ditahan terkait kasus dana hibah

PANTAU24.COM – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.
Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Dengan penahanan Hein Arina, kini lengkap sudah lima tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara ini.
Sejak pagi, Hein Arina tampak hadir di Mapolda Sulut mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Meski digiring ke ruang tahanan, Hein Arina tetap menunjukkan sikap tenang dan sempat melemparkan senyum kepada awak media.
Sebelumnya Hein Arina dikabarkan berada di Ameriak Serikat sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik. Empat tersangka lainnya yaitu Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu sudah ditahan lebih dulu.
Dari penjelasan Kapolda Sulut Roycke Harrie Langie, para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran, mengalirkan dana hibah di luar peruntukan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara fiktif.
“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” tegas Langie.
Dari hasil penyelidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, dan menggunakan dana secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” jelas Langie.
Penyidik telah menyita berbagai dokumen terkait aliran dana hibah dan telah memeriksa pula mantan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw sebagai saksi.

You must be logged in to post a comment Login