Bitung
Bitung Darurat Kejahatan! Kriminalitas Merajalela, Cap Tikus Jadi Target Operasi Polisi

Bitung, Pantau24.com – Maraknya aksi kriminalitas di Kota Bitung belakangan ini membuat aparat kepolisian mengambil langkah tegas. Polres Bitung, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin edar di sejumlah lokasi, Kamis (10/4/2025) malam.
Razia dimulai sekitar pukul 22.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, yang memerintahkan jajarannya untuk menekan potensi tindak kejahatan yang disinyalir kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
“Dari hasil evaluasi kami, banyak tindakan kriminal yang diawali dengan mengonsumsi minuman keras, terutama yang diperjualbelikan secara ilegal. Karena itu, kami perintahkan jajarannya untuk meningkatkan patroli dan razia,” ujar AKBP Albert Zai dalam keterangannya.
Fokus Razia di Wilayah Rawan
Sasaran utama razia kali ini adalah wilayah Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir, dua kawasan yang disebut-sebut rawan peredaran minuman keras tanpa izin. Informasi dari masyarakat turut menjadi dasar tim dalam menentukan lokasi penggerebekan.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami tindaklanjuti dengan menyasar titik-titik yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin,” kata IPTU Trivo.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, 5 botol ukuran 1,5 liter, dan 6 kantong plastik kecil berisi miras serupa. Minuman keras jenis Cap Tikus dikenal memiliki kadar alkohol tinggi dan sering kali diproduksi tanpa standar keamanan yang memadai.
Ancaman Kriminalitas dan Kesadaran Sosial
Dalam beberapa hari terakhir, Kota Bitung mengalami lonjakan kasus penganiayaan, perkelahian, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, khususnya Cap Tikus.
Jenis minuman tradisional khas Sulawesi Utara ini memang populer di kalangan warga, namun legalitas serta cara distribusinya kerap menyalahi aturan.
“Razia ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami ingin menekan angka kriminalitas sejak akarnya,” tutur IPTU Trivo.
Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang akhir pekan dan hari libur nasional, di mana tingkat konsumsi miras cenderung meningkat.
Pentingnya Kolaborasi dengan Masyarakat
Polres Bitung mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan konsumsi miras ilegal. Menurut aparat, keberhasilan razia tidak lepas dari partisipasi warga yang memberikan informasi akurat di lapangan.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Kami harap ke depan semakin banyak warga yang sadar akan bahaya miras ilegal dan membantu kami memberantasnya,” tutup IPTU Trivo.

You must be logged in to post a comment Login