Bitung
Kasus Netralitas ASN: BKN Surati Pemkot Bitung Soal Sanksi Helena Kambey, Diberi Waktu 14 Hari

Bitung, Pantau24.com – Polemik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kota Bitung terus bergulir.
Salah satu dari 12 ASN yang dijatuhi sanksi, Helena Kambey (HK), kini tengah menjalani proses banding di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berbeda dengan 11 ASN lainnya yang mengajukan keberatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, HK menerima sanksi berat berupa pemberhentian dan memilih jalur banding ke BKN.
Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kabarnya sudah menanggapi gugatan atau keberatan dari HK terkait sanksi pemberhentiannya. BKN telah mengirimkan surat atas banding tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Informasi diperoleh, surat dari BKN tersebut kuat dugaan memperkuat sanksi sebelumnya yakni, pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.
Sayangnya, hingga kini, isi surat tersebut masih belum diungkap secara gamblang oleh pihak terkait.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bitung, Richard Wowiling, mengonfirmasi bahwa surat dari BKN telah diterima.
Namun, ia membantah bahwa surat tersebut adalah perintah pemecatan langsung.
“Bukan surat pemecatan, yang berwenang memecat itu Wali Kota. Yang masuk itu surat tanggapan terkait proses banding Ibu Helena,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/3/2024).
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal isi atau poin-poin penting dari surat tersebut, Wowiling enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya memastikan bahwa Pemkot Bitung tengah menyusun tanggapan yang nantinya akan disampaikan kembali ke BKN.
“Terkait surat dari BKN, sementara diproses tanggapannya,” katanya singkat.
Wowiling mengatakan pihaknya diberikan waktu 14 hari kerja oleh BKN untuk merespons surat tersebut.
“Waktunya 14 hari kerja,” bebernya.
Keberatan 11 ASN Lainnya, Bagaimana Sikap Wali Kota?
Di luar kasus HK, 11 ASN lainnya telah mengajukan keberatan kepada Wali Kota Bitung. Wowiling menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bitung, Rudy Theno, terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk sembilan ASN lainnya.
“Yang 9 masih menunggu keputusan Sekda, masih akan ada rapat lagi. Sementara 11 ASN yang sudah mengajukan keberatan masih menunggu keputusan dari Wali Kota. Pak Wali punya waktu 21 hari kerja untuk mengambil keputusan,” jelas Wowiling.
Ujian Netralitas dan Kredibilitas Pemkot Bitung
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi ujian serius bagi Pemkot Bitung dalam menegakkan prinsip netralitas ASN di Pilkada. Di tengah sorotan publik, transparansi dalam setiap tahapan penanganan keberatan dan banding menjadi krusial.
Jika keputusan yang diambil nantinya terkesan kompromistis atau tidak sesuai dengan aturan, maka kredibilitas Pemkot Bitung dalam menegakkan kedisiplinan ASN bisa dipertanyakan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Wali Kota Bitung. Apakah keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi? Ataukah akan ada celah bagi intervensi politik dalam penyelesaian kasus ini.

You must be logged in to post a comment Login