Connect with us

Bitung

Kajari Bitung Hukum Tersangka Penganiayaan dengan Kerja Sosial di Gereja, Begini Respons Jemaat!

Perkara ini diselesaikan tanpa melalui persidangan

Published

on

Kajari Bitung, Yadyn Palebangan. Foto lain: Jaksa Fasilitator Fenny Alvionita dan Ekklesia Pekan.

BITUNG, PANTAU24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi bagi tersangka kasus penganiayaan di Kelurahan Pinokalan.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tersangka BJS dan korban NRP sepakat berdamai dalam proses tahap II di Kejari Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dijatuhkan berupa kerja sosial membersihkan rumah ibadah Gereja GMIM Imanuel Sagerat, Kecamatan Matuari, selama dua bulan, mulai 1 April hingga 1 Juni 2025.

“Perkara ini kami selesaikan tanpa melalui persidangan, melainkan dengan mekanisme Restorative Justice yang telah disetujui oleh pimpinan,” kata Yadyn, Selasa (19/3/2025).

Menurut Jaksa Fasilitator, Feny Alvionita dan Eklesia Pekan, bentuk sanksi sosial ini bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula sekaligus memberikan efek edukatif bagi tersangka.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Harapannya, tersangka menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar mereka.

Penyelesaian melalui Restorative Justice ini disambut baik oleh pihak gereja. Pendeta GMIM Imanuel Sagerat, Telly Tanos Sondakh, menilai langkah ini sebagai upaya damai yang konstruktif.

“Kami berharap tersangka bisa kembali berbaur dalam jemaat dan memperbaiki kesalahannya,” ujarnya.

Kajari Bitung menegaskan bahwa proses Restorative Justice dilakukan secara selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan tanpa dipungut biaya.

Yadyn, yang sebelumnya bertugas di Kejari Luwu Timur dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 94%, menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan langkah Kejaksaan dalam membangun keadilan yang lebih humanis.