Bitung
Nelayan Bitung Keluhkan Penangkapan Ikan Terukur, Minta KKP Revisi Kebijakan

Bitung, Pantau24.com – Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai menyulitkan nelayan kecil. Selain membatasi ruang gerak, kebijakan itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan.
“Ini benar-benar menyusahkan. Kami di Bitung merasakan langsung dampak buruknya,” kata Ketua Umum Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Rolly Hengkengbala, Selasa, 18 Maret 2025.
Aturan PIT mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah pembatasan wilayah penangkapan ikan berdasarkan zonasi yang ditetapkan KKP. Di lapangan, kebijakan ini membuat nelayan Bitung kesulitan.
“Bitung berada di antara dua zona, yaitu zona 2 dan zona 3. Zona 2 mencakup WPP 716 dan 717, sedangkan zona 3 meliputi WPP 715, 718, dan 714. Dengan aturan PIT, nelayan hanya boleh menangkap ikan di satu zona saja,” ujar Rolly.
Ia menilai kebijakan itu merugikan nelayan kecil. Seharusnya, kata dia, karena Bitung berada di antara dua zona, nelayan tidak perlu dibatasi untuk melaut di keduanya.
“Kami ini nelayan Indonesia, melaut di perairan Indonesia, tapi justru dibatasi ruang geraknya,” kata dia.
Menurut Rolly, nelayan sudah berupaya memperjuangkan perubahan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Kota Bitung agar menyampaikan aspirasi nelayan ke KKP.
Ia berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dapat memperjuangkan kepentingan nelayan kecil. “Pak Wali Kota dan Wakilnya kan orang perikanan, mereka pasti paham kondisi kami,” katanya.

You must be logged in to post a comment Login